Jasa Paspor Kilat Di Jakarta

Jasa Paspor Kilat Di Jakarta, Biro Jasa Resmi Pembuatan Paspor Baru Dan Perpanjang Paspor Lama, Hilang, Harga Murah, Cepat, Mudah, Online Dan Terpercaya BIRO JASA PENGURUSAN KITAS/VISA/PASPOR TANGERANG DAN SEKITARNYA Hubungi miss Lisa 0896-5050-5081Information Jasa Kitas/Work Permit Tangerang Limited Stay with easy fast and trusted service


Looking For Travel Agents jasa kitas tangerang Service Supported By Blogger INDONESIA | we offer assistance for serve KITAS/work permit for foreign labour who is working in INDONESIA | Info Jasa Tangerang Kitas Adalah izin yang di berikan pada orang asing pemegang izin tinggal sementara, menurut pasal 31 PP No.32 tahun 1994 tentang visa, izin masuk dan izin keimigrasian ( "PP No.32 / 1994" ) Izin tinggal terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang di berikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah negara republik indonesia Travel Agents KITAS/work permit Karawaci | BSD | Serpong/Tangerang Bintaro/Jakarta Selatan Assist By Tour And Travel Indonesia Dengan Pelayanan Cepat Ketentuan mudah Dan Terpercaya. Membantu Anda Dalam Melayani Pengurusan Kitas/Visa/Paspor Di Tangerang/Tangsel/Tangerang Selatan Hingga Jakarta INDONESIA | Berikut Kami Informasikan Persyaratan Pengurusan KITAS ( Please attention to details before Apply Kitas ) : Hubungi miss Lisa 0896-5050-5081



Persyaratan Pembuatan Kitas :
Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut :

  1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
  2. Surat keterangan jaminan dan identitas.
  3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
  4. Melampirkan Telex Visa.
  5. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua.
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
  7. Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal.
  8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar.
  9. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan.

Untuk Detailsnya bisa di lihat Syarat-Syarat Pengurusan KITAS Seperti Di Bawah Ini :
Persyaratan - Persyaratan Kitas                               
KITAS UNTUK TENAGA KERJA ASING                                    
1. Copy Akte pendirian perusahaan
2. Copy SK Kehakiman
3. Copy SIUP
4. Copy NPWP
5. Copy TDP
6. Copy Domisili Perusahaan
7. Copy KTP Direktur
8. Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
9. Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
10.Struktur organisasi perusahaan
11.Copy KTP pendamping TKA min 2 orang
12.Copy Paspor TKA Min Masa Berlaku 18 Bulan
13.Copy Ijasah Tenaga Kerja Asing
14.Copy Kontrak Kerja Tenaga Kerja Asing
15.TKA wajib membayar Dana DPKK USD 1200
16.Klise / CD foto TKA (Back ground merah)

KITAS UNTUK KELUARGA TKA ( TENAGA KERJA ASING )
1. Copy Akte Pernikahan (untuk Istri TKA)
2. Copy Akte Kelahiran (Untuk Anak TKA)
3. Copy Paspor Orang Asing  Minimal masa berlaku 18 Bulan
4. Klise / Cd Foto Keluarga TKA (Back Ground Merah)

KITAS UNTUK PENJAMIN WNI
1. Copy KTP Penjamin WNI
2. Copy KK penjamin WNI
3. Copy Akte Kelahiran Penjamin WNI
4. Copy Akte Pernikahan Penjamin WNI
5. Copy Paspor Penjamin WNI
6. Copy Paspor Orang Asing  Minimal masa berlaku 18 Bulan
7. Klise / Cd Foto Orang Asing (Back Ground Merah)

VKU/VKUBP
1. Copy Akte pendirian perusahaan
2. Copy SK Kehakiman
3. Copy SIUP
4. Copy NPWP
5. Copy TDP
6. Copy Domisili Perusahaan
7. Copy KTP Direktur
8. Kop Surat Perusahaan 2 Lembar
9. Copy Paspor Orang Asing  Min masa berlaku 18 Bulan
10.Copy Rekening koran perusahaan

VKSB
1. Copy KTP Penjamin WNI
2. Copy KK penjamin WNI
3. Copy Akte Kelahiran Penjamin WNI
4. Copy Paspor Penjamin WNI
5. Copy bukti keuangan penjamin WNI
6. Copy Paspor Orang Asing

PASSPOR
1. Copy KTP
2. Copy KK
3. Copy Akte Kelahiran
4. Copy Surat ganti nama (kalau ada)
5. Copy Ijasah (untuk paspor baru)
6. Paspor Lama Asli (untuk perpanjangan)
7. Surat sponsor (apabila status di KTP Karyawan/ti)

PASSPOR ANAK
1. Copy KTP  (Ayah dan Ibu)
2. Copy KK  (Ayah dan Ibu)
3. Copy Akte Kelahiran (Ayah dan Ibu)
4. Copy Akte Kelahiran Anak
5. Paspor Lama Asli (untuk perpanjangan)

AKTE KELAHIRAN
1. Copy KTP Ayah dan Ibu
2. Copy KK Ayah dan Ibu
3. Copy Surat Lahir Ayah dan Ibu
4. Copy Surat Nikah
5. ASLI Surat Keterangan dari rumah sakit
6. Pengantar Lurah (Bisa di ACC)

AKTE PERKAWINAN
1. Copy KTP calon Suami dan Istri
2. Copy KK Calon Suami dan Istri
3. Copy Surat Lahir Calon Suami dan Istri
4. Copy Pemberkatan Nikah
5. Foto Ukuran 6 X 4 = 4 Lembar
6. ASLI  Surat Pengantar Lurah (Surat N1,N2,N4)

Biro Jasa Kitas Tour And Travel Indonesia Akan memeriksa Kelengkapan Persyaratan kitas Dan Syarat-Syarat Kitas Anda Dalam Proses Pembuatan KITAS Dengan Seksama Karena Kurangnya sebuah Persyaratan Kitas Akan memperlambat Proses Pembuatan kitas/work permit Anda.

Free Service Charge Available Of KITAS/WORK Permit Tangerang/Jakarta :
*) Pick up your document at your home/office / Free of charge
*) Delivery service after issued / Free of charge
*) Customer care 24 Hours 
Note : Specially Customer Out Of Tangerang/Jakarta ( Luar Kota Dan Daerah ) your Document/Kitas/work permit can be transfer to our:

Marketing Office at Jl.Kamal Raya No.10 Rt.02/01 Kalideres Jakarta Barat Customer Care Hubungi miss Lisa 0896-5050-5081 (Work Hours 07:00-21:00 PM )



Notes for Exit Re-entry Permit                                                                                                 
1. Harga pembuatan ERP khusus wilayah Jakarta Barat, Cengkareng dan Tangerang biaya tambahan  Rp.100.000.-
2. Harga pembuatan ERP khusus wilayah Karawang dan Serang dikenakan biaya tambahan Rp.350.000.                                                                                
3. Harga pembuatan ERP khusus Warga Negara RRC & India di kenakan biaya tambahan Rp.100.000.-                                                                                     
4. Harga pembuatan ERP khusus Wialayah Tangerang dan Soekarno Hatta biaya laporan bulanan Rp.100.000.-                                                                   
5. Persyaratan  ERP dapat di lihat di Links persyaratan 
KITAS.                                                                                             
Notes for KITAS / Working Permit
1. Harga Kitas Perpanjangan ke 1 s/d 5 untuk TKA tetap sama seperti baru                                  
2. Harga Kitas Perpanjangan ke 1 s/d 5 untuk keluarga TKA tetap sama seperti baru
3. Harga Kitas Perpanjangan untuk Penjamin Istri WNI mengikuti harga Kitas Perpanjangan Keluarga TKA 
4. Harga untuk Warga Negara : RRC, India, Pakistan DLL dikenakan biaya tambahan Rp.500.000.-      
5. Harga KITAS Guru harus melapirkan surat Rek DIKNAS penambahan biaya RP.800.000.- untuk 1 Paket
6. Pembayaran akan di tagih pada saat KITAS selesai Dokumen lain akan segera di selesaikan sesuai PAKET
7. TDS akan mengenakan biaya 50% apabila terjadi pembatalan
8. Harga diatas belum termasuk pembuatan Exit Re-entry Permit
9. Persyaratan  KITAS dapat di lihat di Links persyaratan KITAS
10. KITAS untuk Penjamin ISTRI WNI, mohon melampirkan Surat nikah yang telah di legalisir oleh KEDUTAAN

Notes For Telex Multiple Business Visa                                                                                                
1. Warga Negara tidak sensitif adalah Negara-Negara Maju seperti : Jepang, Taiwan, USA, Eropa, ASEAN DLL                                                                     
2. Warga negara sensitif adalah Negara-Negara Konflik dan ada kecenderungan untuk menetap : China, India, DLL                                                         
3. Perusahaan kecil seperti CV dapat mengajukan permohonan VKUBP dengan biaya tambahan Rp.250.000.-
4. Bagi semua pemohon VKUBP yg pernah memiliki VKUBP harus melampirkan Foto Copy paspor dan visa nya.                                                                
5. Persyaratan VKUBP dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.                                                
6. Paspor masa Berlaku MINIMAL 18 BULAN.

Notes For Telex Single and Family Visa                                                                                                 
1. Warga Negara tidak sensitif adalah Negara-Negara Maju seperti : Jepang, Taiwan, USA, Eropa, ASEAN DLL                                                                     
2. Warga negara sensitif adalah Negara-Negara Konflik dan ada kecenderungan untuk menetap : China, India, DLL                                                         
3. Khusus Warga Negara PAKISTAN harus interview di KBRI di tempat tinggal yang bersangkutan.  
4. Bagi semua pemohon Visa Kunjungan Sosial Budaya harus melampirkan Dokumen ASLI.                 
5. Persyaratan VKU dan VKSB dapat di lihat di Links persyaratan 
KITAS.                                                                                             
Note for Extension Visit Visa                                                                                                     
1. Visa dapat di Perpanjang selama 4 kali berturut-turut sampai dengan 6 Bulan.                                 
2. Harga Perpanjangan Visa berbeda antara Perp 1 dan ke 2 dengan Perp 3 dan 4.(lihat di table Harga)
3. Persyaratan Perp VKU : Paspor asli, Copy KTP, Surat Sponsor.                                                       
4. Perpanjangan VKU hanya dengan melampirkan PASPOR di kenakan biaya tambahan Rp.100.000.-                 
                                                                                      
Notes For Extension Visa On Arrival                                                                                                       
1. Visa hanya dapat di perpanjang 1 kali (1 Bulan)
2. Persyaratan Perpanjangan VOA : paspor ASLI dan Copy KTP

Megacu Peraturan Pemerintah Tentang Pengurusan Kitas Di INDONESIA
1) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
3) Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.

Copy Rights © 2018 www.indopaspor.com Range of service Document Facilities KITAS/KITAP Visa And Passport | Rent Car,Micro Bus,Shuttle Bus And Big Bus | Tour Packet Indonesia Island Out bond or Inbound | Booking Ticket Airlines Local And International | Reservation/Booking Hotels INDONESIA.

Related Posts: